RASM AL-QURAN

A.    Pengertian Rasm al-Qur’an
Istilah rasm al-Qur’an terdiri dari dua kata: rasm dan al-Qur’an. Rasmberasal dari kata rasama-yarsamu yang artinya menggambar atau melukis. Istilah Rasm dalam Ulumul Qur’an diartikan sebagai pola penulisan Al-Quran yang digunakan oleh Utsman bin Affan dan Sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan Al-Qur’an.[4]Sedangkan Al-Qur’an adalah bacaan atau kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dengan perantara Malaikat Jibril yang ditulis dalam mushaf-mushaf dan disampaikan kepada kita secara mutawatir (oleh orang banyak), mempelajarinya merupakan amal-ibadah, dimulai oleh surat al-Fatihah dan ditutup oleh surat an-Nas.[5]
Berdasarkan makna bahasa itu dapat dikatakan bahwa rasm al-Qur’an berarti tata cara menuliskan  al-Qur’an yang dtetapkan pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Ulama Tafsir lebih cenderung menamainya dengan istilahrasm al-mushaf, dan ada pula yang menyebutnya dengan rasm al-Utsmani. Penyebutan demikian dipandang wajar karena Khalifah Utsman bin Affan yang merestui dan mewujudkannya dalam bentuk kenyataan. Rasm al-mushaf adalah ketentuan atau pola yang digunakan oleh Utsman bin Affan beserta sahabat lainnya dalam hal penulisan al-Qur’an berkaitan dengan mushaf-mushaf yang di kirim ke berbagai daerah dan kota, serta Mushaf al-Imam yang berada di tangan Utsman bin Affan sendiri.
B.     Pola penulisan al-Quran dalam Mushaf Utsmani
Mushaf Utsmani ditulis menurut kaidah-kaidah tulisan tertentu yang berbeda dengan kaidah tulisan imlak. Para ulama merumuskan kaidah-kaidah tersebut menjadi enam istilah.
a.       Al-Hadz berarti membuang, menghilangkan atau meniadakan huruf.[6] Contohnya, menghilangkan  huruf alif pada ya’ nida (يااْيها الناس), dari ha tanbih(هانثم ), pada lafazh jalalah dan dari kata na (نا) (انجينكم).
b.      Al-ziyadah berarti penambahan. Kata yang ditambah hurufnya dalamRasm Utsmani adalah alif, ya danwawu[7].
1)      Menambah huruf alif setelahwawu pada akhir setiap isim jama’ atau yang mempunyai hukum jama’. Misalnya
    (اولواالالباب) dan ( بنواسرائيل 
2)      Menambahkan alif setelahhamzah Marsumah wawu (hamzah yang terletak di atas tulisan wawu). Misalnya
3)      Menambahkan huruf “yaa’, sebagaimana yang terdapat didalam ungkapan: وايثاءي ذي القربي
c.       Al-Hamzah, salah satu kaidah bahwa apabila hamzah ber-harakat sukun, ditulis dengan huruf ber-harakat harakat yang sebelumnya, contoh:
d.      Badal berarti penggantian.
1)      Huruf alif ditulis dengan wawusebagai penghormatan pada kata
2)      Huruf alif ditulis dengan ya’pada kata-kata berikut:
e.       Washal dan fashal(penyambungan dan pemisahan), seperti kata kul  yang diiringi katama ditulis dengan sambung
f.        Kata yang dapat dibaca dua bunyi
Suatu kata yang dapat dibaca dua bunyi penulisannya disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Didalam mushaf Utsmani, penulisan kata semacam itu ditulis dengan menghilangkan alif, misalnya“maaliki yaumiddin (ملك يوم الدين).Ayat diatas boleh dibaca dengan menetapkan alif (yakni dibaca dua alif), boleh juga dengan hanya menurut bunyi harakat (yakni dibaca satu alif).[8]
C.    Pendapat Para Ulama Sekitar Rasm Utsmani
Kedudukan rasm Utsmanidiperselisihkan para ulama. apakah pola penulisan merupakan petunjuk Nabi atau hanya ijtihad kalangan sahabat. Adapun pendapat mereka adalah sebagai berikut:
a.       Jumhur Ulama berpendapat bahwa pola rasm Utsmani bersifat taufiqi dengan alasan bahwa para penulis wahyu adalah sahabat-sahabat yang ditunjuk dan dipercaya Nabi SAW. Pola penulisan tersebut bukan merupakan ijtihad para sahabat, Nabi, dan para sahabat tidak mungkin melakukan kesepakatan (ijma) dalam hal-hal yang bertentangan dengan kehendak dan restu Nabi. Bentuk-bentuk inkonsentensi didalam penulisan baku, tetapi dibalik itu ada rahasia yang belum dapat terungkap secara keseluruhan. Pola penulisan tersebut juga dipertahankan para sahabat dan tabi’in.[9]
Dengan demikian, menurut pendapat ini hukum mengikuti rasmUsmani adalah wajib, dengan alasan bahwa pola tersebut merupakan petunjuk Nabi, (taufiqi). Pola itu harus dipertahankan meskipun beberapa diantaranya menyalahi kaidah penulisan yang telah dibukukan. Bahkan Imam Ahmad Ibnu Hambal dan Imam Malik berpendapat bahwa haram hukumnya menulis Al-Qur’an menyalahi rasm Usmani. Bagaimanapun, pola tersebut sudah merupakan kesepakatan ulama mayoritas (jumhur ulama).[10]
b.      Sebagian Ulama berpendapat, bahwa pola penulisan al-Qur’an dalam rasm Utsmani hanya merupakan hasil ijtihad para sahabat Nabi, tidak bersifat taufiqi. Hal ini karena, tidak  ada nash baik berupa ayat al-Qur’an maupun al-Sunnah yang menunjukkan adanya keharusan menulis al-Qur’an menurut rasm atau pola tertentu.
Sehubungan dengan ini, al-Qadi Abu Bakr al-Baqilani sebagaimana dikutip oleh Muhammad Rajab Farjani menyatakan sebagai berikut[11]:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW. Memerintahkan untuk menulis al-Qur’an, tetapi beliau tidak menunjukkan pola tertentu kepada para sahabat, dan tidak juga melarang menulisnya dengan model tertentu. Karena itu, berbeda model penulisan al-Qur’an dalam mushaf-mushaf mereka; ada yang menulis suatu lafaz al-Qur’an sesuai dengan bunyi lafaz tersebut, dan ada yang menambah atau menguranginya (huruf-huruf tertentu), karena mereka tahu bahwa hal ini hanya suatu cara. Karena itu, dibolehkan menulis mushaf dengan bentuk huruf serta pola penulisan gaya masa lampau, dan boleh pula menulisnya dengan bentuk huruf serta pola penulisan menurut gaya baru.”

Ulama yang tidak mengakui Rasm Utsmani sebagai rasm tauqifiberpendapat bahwa tidak  ada masalah jika Al-Qur’an ditulis dengan pola penulisan standar (rasm imla’i). Persoalan pola penulisan diserahkan kepada pembaca. Jika pembaca merasa lebih mudah dengan rasm imla’i, ia dapat menulisnya dengan pola tersebut karena pola penulisan itu hanyalah simbol pembacaan yang tidak akan mempengaruhi makna Al-Qur’an.[12]
c.       Sebagian Ulama lainnyamengatakan, bahwa Al-Qur’an dengan rasm imla’I dapat dibenarkan, tetapi khusus bagi orang awam. Bagi para ulama atau yang memahami rasm  Usmani tetap wajib mempertahankan keaslianrasm tersebut. Pendapat diperkuat Al-Zarqani dengan mengatakan bahwa rasm imla’I diperlukan untuk menghindarkan ummat dari kesalahan membaca Al-Qur’an, sedangkan rasm Usmani di perlukan untuk memelihara keaslian mushaf Al-Qur’an.[13]
Tampaknya, pendapat yang ketiga ini berupaya mengkompromikan antara dua pendapat terdahulu yang bertentangan. Disatu pihak mereka ingin melestarikan rasm Utsmani, sementara dipihak lain mereka menghendaki dilakukannya penulisan Al-Qur’an dengan rasmimla’I, untuk memberikan kemudahan bagi kaum muslimin yang kemungkinan mendapat kesulitan membaca  Al-Qur’an dengan rasm Usmani.[14] Dan pendapat ketiga ini lebih moderat dan lebih sesuai dengan kondisi ummat. Namun demikian, kesepakatan para penulis Al-Qur’an dengan rasm Usmani harus diindahkan dalam pengertian menjadikannya sebagai rujukan yang keberadaannya tidak boleh hilang dari masyarakat Islam. Sementara jumlah ummat Islam dewasa ini cukup besar yang tidak menguasai rasm Usmani. Bahkan, tidak sedikit jumlah ummat Islam untuk mampu membaca aksara arab. Mereka membutuhkan tulisan lain untuk membantu mereka agar dapat membaca ayat-ayat Al-Qur’an, seperti tulisan latin. Namun demikian Rasm Usmani harus dipelihara sebagai  standar rujukan ketika dibutuhkan. Demikian juga tulisan ayat-ayat Al-Qur’an dalam karya ilmiah, rasm Usmani mutlak diharuskan karena statusnya sudah masuk dalam kategori rujukan dan penulisannya tidak mempunyai alasan untuk mengabaikannya.
Dari ketiga pendapat diatas penulis menarik kesimpulan bahwa menjaga keotentikan Al-Qur’an tetap merujuk kepada penulisan mushaf Usmani. Akan tetapi segi pemahaman membaca Al-Qur’an bisa mengunakan penulisan yang lain berdasarkan tulisan yang diketahui ummat Islam. Namun tidak lepas dari subtansi tulisan mushaf Usmani. Sebab berdasarkan sejarah dalam proses penulisan Al-Qur’an mulai dari Zaman Rasulullah, zaman khalifah Abu Bakar sampai khalifah Usman Bin Affan yang penulisnya tidak pernah lepas dari Zaid Bin Tsabit yang merupakan sekertaris Rasulullah SAW. Secara historis ini membuktikan bahwa Allah SWT tetap menjaga dan memelihara keotentikan Al-Qur’an.   
D.    Hubungan Rasm Utsmani dengan Pemahaman Al-Qur’an
Pada mulanya, mushaf para sahabat berbeda sama sekali antara satu dan lainnya. Mereka mencatat wahyu al-Qur’an tanpa pola penulisan standar karena umumnya dimaksudkan hanya untuk kebutuhan pribadi, tidak ada rencana untuk diwariskan kepada generasi sesudahnya. Di antara mereka, ada yang menyelipkan catatan-catatan tambahan dari penjelasan Nabi Saw., ada juga lagi yang menambahkan simbol-simbol tertentu dari tulisannya yang hanya di ketahui oleh penulisnya.
Pada masa permulaan Islam, mushaf al-Qur’an belum mempunyai tanda-tanda baca dan baris. Mushaf Ustmani  tidak seperti yang dikenal sekarang yang dilengkapi oleh tanda-tanda baca. Pun, belum ada tanda-tanda berupa titik sehingga sulit membedakan  antara huruf ya dan ba.Demikian pula antara sin dan syin, antara tha dan zha, antara jim, ha, dankha. Dan seterusnya. Para sahabat belum menemukan kesulitan membacanya karena rata-rata masih mengandalkan hafalan.
Kesulitan mulai muncul ketika dunia Islam semakin meluas ke wilayah-wilayah non-Arab, seperti Persia disebelah Timur, Afrika di sebelah Selatan, dan beberapa wilayah non-Arab lainnya di sebelah Barat. Masalah ini mulai disadari oleh pimpinan dunia Islam. Ketika Ziyad ibn Samiyyah menjabat gubernur Bashrah, Irak, pada masa kekuasaan Mu’awwiyah ibn Abi Sufyan (661-680 M), riwayat lainmenyebutkan pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, ia memerintahkan Abu al-Aswad al-Duwali untuk segera membuat tanda baca, terutama untuk menghindari kesalahan dalam membaca al-Qur’an bagi generasi yang tidak hafal al-Qur’an.
Ad-Duwali memenuhi permintaan itu setelah mendengarkan kasus salah baca yang sangat fatal, yakni surat at-Taubah. Atas perintah gubernur itu, as-Duwali memberi tanda baca baris atas (fathah) berupa sebuah titik di atas huruf, sebuah titik di bawah huruf sebagai tanda baris bawah (kasrah), tanda dhammah berupa wau kecil di antara dua huruf, dan tanpa tanda apa-apa bagi konsonan mati.
Rasm al-Qur’an mengalami perkembangan yang sangat pesat pada beberapa periode berikutnya. Khalifah Abdul Malik ibn Marwan memerintahkan al-Hajjaj ibn Yusuf al-Saqafi untuk menciptakan tanda-tanda huruf al-Qur’an . Ia mendelegasikan tugas itu kepada Nashid ibn ‘Ashim dan Yahya ibn Ma’mur, dua orang murid ad-Dawali. Kedua orang inilah yang membubuhi titik di sejumlah huruf tertentu yang mempunyai kemiripan antar satu dengan lainnya. Misalnya, penambahan titik diatas huruf dal yang kemudian menjadi dzal. Penambahan yang bervariasi pada sejumlah huruuf dasar ba yang kemudian menjadi hurufba, nun , ta dan huruf dasar ha yang kemudian berubah menjadi kha, ha, danjim. Huruf ra dibedakan dengan hurufza, huruf sin  dibedakan dengan syin,huruf shad dibedakan dengan dhad,huruf tha  dibedakan dengan zha, huruf‘ain dibedakan dengan ghin, huruf fadibedakan dengan qaf.[15]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASBABUN NUZUL

NUZUL AL-QUR’AN DAN JAM’U AL-QUR’AN PADA MASA NABI

JAM'UL QUR'AN PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN